HUKUM PERLOMBAAN DENGAN MEMUNGUT BIAYA DALAM PANDANGAN ISLAM
Keywords:
perlombaan, biaya, hukum IslamAbstract
Menurut agama Islam, hukum perlombaan dengan memungut biaya pendaftaran untuk hadiah adalah haram. Namun, perlombaan yang menggunakan uang pendaftaran bukan untuk hadiah tidak termasuk judi dan tidak haram. Dalam literatur kitab fikih, semua bentuk perlombaan dan pertandingan hukumnya boleh dalam Islam, selama tidak ada unsur taruhan dan perjudian. Hadits Nabi shallallahu'alaihi wasallam menyatakan bahwa tidak boleh ada lomba, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta. Oleh karena itu, sebelum mengikuti lomba berbayar, perlu memperhatikan kondisi dan unsur-unsur yang ada agar tidak melanggar hukum Islam.
References
Downloads
Published
2023-05-08
Issue
Section
Articles

