HUKUM PERLOMBAAN DENGAN MEMUNGUT BIAYA DALAM PANDANGAN ISLAM

Authors

  • Muhammad Ilyas Universitas Lambung Mangkurat
  • Nor Aulia Universitas Lambung Mangkurat
  • M. Adit Al Fayat Universitas Lambung Mangkurat
  • Ahmad Komarudin Ali Universitas Lambung Mangkurat

Keywords:

perlombaan, biaya, hukum Islam

Abstract

Menurut agama Islam, hukum perlombaan dengan memungut biaya pendaftaran untuk hadiah adalah haram. Namun, perlombaan yang menggunakan uang pendaftaran bukan untuk hadiah tidak termasuk judi dan tidak haram. Dalam literatur kitab fikih, semua bentuk perlombaan dan pertandingan hukumnya boleh dalam Islam, selama tidak ada unsur taruhan dan perjudian. Hadits Nabi shallallahu'alaihi wasallam menyatakan bahwa tidak boleh ada lomba, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta. Oleh karena itu, sebelum mengikuti lomba berbayar, perlu memperhatikan kondisi dan unsur-unsur yang ada agar tidak melanggar hukum Islam.

References

Downloads

Published

2023-05-08