IJTIHAD SEBAGAI USAHA KONSTRUKSI HUKUM ISLAM
Keywords:
ijtihad, hukum Islam, mujtahidAbstract
Ijtihad adalah istilah dalam hukum islam yang mengacu pada proses pemikiran dan penafsiran yang dilakukan oleh seorang ahli hukum islam (mujtahid) untuk menentukan solusi hukum dalam masalah yang belum terdapat jawaban yang jelas dalam sumber-sumber hukum islam seperti Al-Quran, hadist, dan fatwa para ulama. Proses ijtihad melibatkan pemahaman mendalam terhadap sumber-sumber hukum islam, serta kemampuan untuk menerapkan prinsip-prinsip hukum islam secara kreatif dalam konteks sosial dan historis yang berbeda-beda. Ijtihad memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan hukum islam, karena memungkinkan hukum islam untuk berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Namun, proses ijtihad juga memiliki tantangan dan risiko, karena dapat terjadi perbedaan pendapat antara mujtahid yang berbeda, serta kemungkinan kesalahan dalam penafsiran sumber-sumber hukum islam. Oleh karena itu, penting bagi mujtahid untuk melakukan ijtihad dengan hati-hati dan dengan mempertimbangkan pandangan dan argument dari para ahli hukum islam yang lain.
References
Abdad M. Zaidj, Ijtihad Umar Ibn Al–Khattab : Telaah Sosio–Historis Atas Pemikiran Hukum Islam, Mataram, Institut Agama Islam Negeri Mataram, 2019
Hanany Naseh Ahmad, Ijtihad Dalam Hukum Islam, Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga, 2012
Idami Zahratul, Ijtihad Dan Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Ketatanegaraan Dalam Sejarah Islam, Jakarta, 2011
Miswanto Agus, S.Ag., MA, Ushul Fiqih Metode Ijtihad Hukum Islam Jilid 2 (Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama, 2018), hal. 19
M. Zein, Satria Effendi. Pengantar dalam Murtadha Muthahhari dan M. Baqir Ashhadr. 1993. Pengantar Ushul Fiqh dan Ushul fiqh Perbandingan. t.pn: Pustaka Hidayah.
Salam Arief Abd. Ijtihad dan Dinamika Hukum Islam, Yogyakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2017
Wafi Has Abd, Ijtihad Sebagai Alat Pemecahan Masalah Umat Islam, Sekolah Tinggi Keislaman Al-Hidayah (STIKA) Arjasa