IJTIHAD SEBAGAI KONSTRUKSI PRODUK HUKUM ISLAM
Keywords:
Ijtihad, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini membahas tentang pentingnya ijtihad untuk menemukan status hukum Islam tentang masalah ketika al-Qur'an diam dan tidak memberikan penjelasan, sementara di Sunnah juga tidak dapat ditemukan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian library. Data yang diperoleh kemudian dianalisis serta ditelaah secara mendalam atas referensi yang dipakai, sebagaimana halnya dalam studi kepustakaan atau library research. Penelitian ini, menjelaskan bahwa Ijtihad merupakan faktor penting bagi pembinaan dan perkembangan hukum Islam. Ijtihad dilakukan untuk menjawab permasalahan yang timbul di masyarakat yang belum diketahui status hukumnya. Hasil analisis yaitu bahwa Perkembangan dan kemajuan zaman baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun teknologi merupakan sebuah keniscayaan dalam peradaban manusia. Kemajuan tersebut disatu sisi menawarkan dan memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia, yaitu tersedianya berbagai fasilitas yang memberikan kemudahan bagi manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Tetapi disisi lain, kemajuan tersebut menimbulkan dan melahirkan berbagai masalah yang cukup komplek. Masalah tersebut jika tidak direspon dengan baik akan menimbulkan ketidakstabilan, ketidaktentraman dan ancaman bagi kehidupan manusia. Melihat realita yang demikian, apabila hukum yang berlaku tidak mampu menjawab persoalan yang tengah dihadapi masyarakat, sedangkan apabila masalahmasalah tersebut dibiarkan akan menjadikan sebuah kekosongan hukum, hal ini dalam hukum tidak dibenarkan adanya kekosongan hukum tersebut. Maka dari itu, seorang hakim dituntut untuk bisa mengisi kekosongan tersebut, dan harus bisa membuat solusi hukum yang akomodatif, mengatur segala permasalahanpermasalahan yang muncul dengan muaranya adil dan membawa kemaslahatan bersama. Untuk menjawab permasalahan tersebut kini telah ditemukan sebuah instrumen yaitu ijtihad.
References
Sholikah, Fatah Syukur, Mahfud Junaedi, Islamic Education Marketing Discourse From Maslahah Perspective, Nadwa: Jurnal Pendidikan Islam, Vol. 12, No. 2, 2021.
Hadi, Saeful. 2009. Ushul Fiqih. Yogyakarta: Sabda Media.
Ismatullah, Dedi. 2011. Sejarah Sosial Hukum Islam. Bandung: CV Pustaka Setia
Muchtar, Kamal. Ushul Fiqh, Jilid 2. Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf.
Naim, Ngainun. 2009. Sejarah Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta: Teras.
Efendi, Satri, Ushul Fiqh Cet. 1 ; (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008.
Suhartini, Andewi. Ushul Fiqh. Jakarta, Indonesia: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, 2012.
Purwanto, Muhammad Roy, Teori Hukum Islam dan Multikulturalisme, Jombang: Pustaka Tebuireng, 2016.
Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2006.
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedia Hukum Islam, PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 2006.

