PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PEREMPUAN YANG MELAKUKAN GERAKAN SENAM AEROBIK

Authors

  • Nurul Hidayah Universitas Lambung Mangkurat
  • Ahmad Rifani Universitas Lambung Mangkurat
  • Muhammd Naufal Universitas Lambung Mangkurat

Keywords:

perempuan, aerobik, hukum Islam

Abstract

Instruktur Senam adalah suatu pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan fisik, psikologis dan sosial manusia. Bekerja juga dapat diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan penghasilan. Atau sebagai proses penghasil pendapatan dimana pendapatan atau pendapatan tenaga kerja ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk hidup sejahtera. Demikian dapat diungkapkan dalam Islam, ada beberapa tujuan kerja atau bekerja, yang antara lain adalah: a). Manfaat ibadah adalah untuk mencapai mardlatillah, Islam, sebagai agama kebenaran yang jelas, memberikan petunjuk ke jalan yang benar yang akan membawa manusia untuk mencapai kebahagiaan sejati baik di dunia maupun di akhirat b).  Memenuhi Kebutuhan Hidup, Manusia adalah makhluk yang unik, menggabungkan dua unsur dalam satu pribadi, yaitu fisik dan psikis.. c).  Memenuhi Kebutuhan Keluarga, sebagai makhluk sosial yang membutuhkan kehadiran orang lain untuk mencintai dan dicintai, saling membantu dan lain-lain.

References

http://repository.radenintan.ac.id/10870/1/PUSAT%201%202.pdf

https://scholar.google.com/scholar?start=10&q=artikel+tentang+olahraga+dan+agama+&hl=id&as_sdt=0,5#d=gs_qabs&t=1681358845849&u=%23p%3DXebNRfNqNRYJ

(Berdasarkan & Syafi, 2018)Berdasarkan, A., & Syafi, M. (2018). PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP WANITA YANG MELAKUKAN SENAM AEROBIK.

Berdasarkan, A., & Syafi, M. (2018). PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP WANITA YANG MELAKUKAN SENAM AEROBIK.

Downloads

Published

2023-05-13