SENI LUKIS TUBUH MENURUT ISLAM
Keywords:
tato, seni lukisAbstract
Tato termasuk dalam kesenian berupa seni lukis lebih tepatnya adalah seni lukis tubuh. Tato adalah salah satu seni menghias tubuh dengan membuat gambar pada kulit dengan menggunakan tinta dan jarum khusus yang permanen pada kulit. Tato sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu dan terus berkembang menjadi bagian dari budaya dan seni. Saat ini, tato telah menjadi populer di seluruh dunia dan Sebagian orang menganggap tato yang ada ditubuhnya itu merupakan lambing kebebasan berekspresi. Namun, meskipun tato telah menjadi populer, terdapat berbagai kontroversi yang terkait dengan praktik tato. Beberapa orang percaya bahwa tato dapat meningkatkan kepercayaan diri dan menjadi bentuk penghormatan terhadap sejarah atau budaya, sementara yang lain melihat tato sebagai tindakan yang tidak etis dan tidak profesional.Selain itu, terdapat juga risiko kesehatan yang terkait dengan tato, seperti infeksi dan alergi. Dalam Islam, tato dianggap sebagai tindakan yang tidak dianjurkan dan diharamkan oleh beberapa ulama. Tato dianggap merusak tubuh yang telah diciptakan oleh Allah dan dianggap sebagai bentuk modifikasi tubuh yang tidak pantas. Dalam abstrak ini, akan dibahas pandangan Islam tentang tato, hukum tato dalam Islam, serta perspektif ulama-ulama mengenai tato sebagai bentuk modifikasi tubuh. Selain itu, juga akan membahas faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan bagi umat Muslim yang ingin membuat tato.
References
Al-Qur'an dan Terjemahnya. Departemen Agama RI.
Hadis Shahih Muslim. Imam Muslim.
Al-Jaziri, Abdul Karim. 2003. Syarah Shahih Muslim, Jilid 1. Pustaka Azzam.
Ibn Qayyim Al-Jawziyyah. 2004. Al-Tibb al-Nabawi. Darul Haq.
Ibn Taymiyyah, Ahmad. 2008. Majmu' Fatawa Ibn Taymiyyah, Jilid 22. Darul Imam Ahmad.
Lemu, Sheikh. 2005. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Gema Insani Press.

