Perspektif Agama dan Kode Etik Kesehatan Terhadap Praktik Surrogacy dalam Konteks Keluarga yang Belum Memiliki Anak
Keywords:
Aspek hukum, etika agama, kedokteran, surrogate mother, surrogacyAbstract
Memiliki keturunan adalah impian setiap pasangan yang telah menikah. Namun, terkadang ada situasi di mana seorang istri tidak dapat hamil karena kelainan di rahimnya atau faktor lain. Kemajuan teknologi medis, seperti inseminasi buatan dan fertilisasi in vitro (bayi tabung), telah menjadi solusi bagi pasangan yang menghadapi kesulitan dalam mendapatkan keturunan. Dalam perkembangannya, program bayi tabung dapat dilakukan dengan melibatkan ibu pengganti, yang dikenal sebagai surrogate mother. Praktik sewa rahim muncul sebagai hasil dari modernisasi dalam teknologi reproduksi manusia. Secara ilmu kedokteran praktik ini dapat dijelaskan secara ilmiah sesuai dengan prinsip-prinsip ilmiah. Namun, penting untuk diingat bahwa kemungkinan melakukan suatu tindakan tidak selalu berarti bahwa tindakan tersebut pasti boleh dilakukan secara etika, hukum, dan aturan agama. Ada beberapa negara yang mengizinkan praktik ini walaupun dengan regulasi yang ketat, seperti India, Thailand, Inggris, Amerika, dan Australia. Namun, di Indonesia, praktik sewa rahim dilarang berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan No.72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan yang mengatur pelaksanaan bayi tabung serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 26 Mei 2006. Meskipun dalam hukum perdata, perjanjian sewa rahim dapat dianggap sah jika memenuhi syarat kesepakatan perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313, 1233, dan 1320 KUH Perdata. Selain itu, praktik sewa rahim juga menuai penolakan dari tinjauan etika moral karena bertentangan dan nilai- nilai kemanusiaan, bahkan European Centre for Law and Justice pada tahun 2012 menyatakan bahwa surrogate mother merupakan bentuk kekerasan terhadap hak asasi manusia karena mengeksploitasi anak dan wanita, menjadikan mereka sebagai komoditas bisnis. Praktik sewa rahim juga secara tegas dilarang oleh berbagai ajaran agama seperti Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha
References
Abu-Rabia, A. (2013). Infertility and surrogacy in Islamic society: Socio-cultural, psychological, ethical, and religious dilemmas. The Open Psychology Journal, 6(1).
Al-Bar, M. A., & Chamsi-Pasha, H. (2015). Contemporary Bioethics Islamic perspective. Springer International Publishing.
Alvi, A. (2023). Retracing Islamic Prohibition on Genetic Gestational Surrogacy (Uterine Service) for Married Couples: Scientific and Analogical Perspective. Australian Journal of Islamic Studies, 8(1), 62-87.
Amin, M. F. R. (2020). Analisa Yuridis Terhadap Perjanjian Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(5).
Arikhman, N. (2021). Tinjauan Sosial, Etika Dan Hukum Surrogate Mother Di Indonesia. Jurnal Kesehatan Medika Saintika, 7(2).
Artila M. 2017. Pengaturan Hak Melanjutkan Keturunan Dalam Perjanjian Surrogacy (Sewa Rahim). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Arvidsson, A., Vauquline, P., Johnsdotter, S., & Essén, B. (2017). Surrogate mother–praiseworthy or stigmatized: a qualitative study on perceptions of surrogacy in Assam, India. Global health action, 10(1), 1328890.
Deonandan, R. (2020). Thoughts on the ethics of gestational surrogacy: perspectives from religions, Western liberalism, and comparisons with adoption. Journal of assisted reproduction and genetics, 37, 269-279
Diani, R. (2020). Legalitas Penggunaan Rahim Ibu Pengganti (Surrogate Mother) Dalam Programbayi Tabung Di Indonesia. Jurnal Hukum Tri Pantang, 6(2), 50-66.
Gerlinskaya, L. A., Litvinova, E. A., Kontsevaya, G. V., Feofanova, N. A., Achasova, K. M., Anisimova, M. V., ... & Moshkin, M. P. (2019). Phenotypic variations in transferred progeny due to genotype of surrogate mother. MHR: Basic science of reproductive medicine, 25(2), 88-99.
Halimah, M. (2018). Pandangan Aksiologi Terhadap surrogate mother. Jurnal Filsafat Indonesia, 1(2), 51. https://doi.org/10.23887/jfi.v1i2.13989
Husni Thamrin, Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim: Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014.
Judiasih, S. D., Dajaan, S. S., Yuanitasari, D., & Atif, N. F. (2016). Aspek Hukum Sewa Rahim: Dalam Perspektif Hukum Indonesia.
Kumala, F. A. (2020). Sewa Rahim Antara Pro dan Kontra. El-Mashlahah, 10(2), 26-42.
Puspitasari, Nove (2019) “Tinjauan Yuridis Terhadap Status Anak Yang Lahir Daris Sewa Rahim Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia.”
Selian, M. A. H. (2017). Surrogate mother; Tinjauan hukum perdata dan Islam. Jurnal Yuridis, 4(2), 131-147.
Shabana, A. (2015). Foundations of the consensus against surrogacy arrangements in Islamic Law. Islamic law and society, 22(1-2), 82-113.
Söderström-Anttila, V., Wennerholm, U. B., Loft, A., Pinborg, A., Aittomäki, K., Romundstad, L. B., & Bergh, C. (2016). Surrogacy: outcomes for surrogate mothers, children and the resulting families—a systematic review. Human reproduction update, 22(2), 260-276.
Viqria, Adinda Akhsanal (2022) "Analisi Sewa Rahim (Surrogate Mother) Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam," Dharmasisya: Vol. 1, Article 3, Available at: https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss4/3
Watson, C. (2016). Womb Rentals and Baby-Selling: does surrogacy undermine the human dignity and rights of the surrogate mother and child?. The New Bioethics, 22(3), 212-228.

