TRANSAKSI JUAL BELI DI MASYARAKAT DALAM PANDANGAN ISLAM
Keywords:
Jual beli, MasyarakatAbstract
Penilitian ini bertujuan mendeskripsikan Transaksi Jual Beli Di Masyarakat Dalam Pandangan Islam. Pada artikel ini digunakan metode kualitatif dengan bentuk library research atau penelitian kepustakaan dalam mencari dan memperoleh datanya. Penelitian dalam artikel ini menggunakan sumber data kepustakaan yang berupa jurnal dan sumber lainnya yang berkaitan dengan artikel ini yang kemudian dikumpulkan. Dalam mencari sumber referensi terkait pembahasan judul artikel ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan mencari berbagai sumber refrensi secara digital/online. Setelah didapatkan dan dikumpulkannya berbagai sumber referensi kemudian data-data yang terdapat pada berbagai sumber referensi tersebut dianalisis dan di parafrase serta di pahami secara mendalam atas referensi yang di pakai. kemudian disusun sehingga menghasilkan sebuah konsep yang baik, utuh, dan relevan sesuai dengan judul yang ditentukan. Penelitian ini, menjelaskan bahwa materi tentang Jual Beli Di Masyarakat Dalam Islam merupakan suatu sarana umat manusia untuk saling memenuhi kebutuhan masing-masing, di satu sisi penjual dapat menjadi pembeli, sementara di sisi lainnya pembeli dapat menjadi penjual, hingga bertemu dengan pembeli yang terakhir yang bertindak sebagai konsumen. Dengan demikian, jual beli dapat sangat rentan terjadi manipulasi kepada sesuatu yang diinginkan oleh satu pihak agar dia mendapatkan keuntungan yang bahwakan di luar hitungan rasional. Jual beli dalam islam berorientasi pada saling menguntungkan. Untuk itu Riba dalam islam di larang (haram), karna di dalam riba ada pihak yang di untungkan, di pihak lain di rugikan. Jual beli dengan riba pada permukaan memiliki esensi yang sama yaitu mecari keuntungan, tetapi secara subtansial keduannya sangatlah berbeda. Jual beli mencari keuntungan dengan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Rukun jual beli adalah sesuatu yang mesti dipenuhi agar transaksi menjadi sah. Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar menyebutkan bahwa rukun jual beli ada 3 yakni adanya pihak yang berakad (penjual dan pembeli), ma’qud ‘alaih (barang), dan shighah (ijab kabul). Syarat sah dalam jual beli adalah: Penjual dan pembeli sudah dewasa, berakal dan atas kemauannya sendiri tanpa ada unsur paksaan, barang yang diperjualbelikan harus suci, bermanfaat, milik sendiri, halal, dan dapat diserah terimakan dan adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Etika dalam jual beli adalah tata cara atau prilaku yang ditanamkan di dalam diri seorang penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi tukar menukar barang dengan tujuan saling tolong menolong antara yang satu dengan yang lain.
References
Al- Asqalani, Ibnu Hajar, t.th, Fath Al- Bari’, Beirut: Daral- Fikr.Amin Suma, M., 2004, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, Jakarta: Raja Grafindo.
Al-Jaziri, Abd.al-Rahman, 2003, Kitab Fiqh Ala al-Mazahib al-Arba’ah, Turki: Ikhla Wakif.
Dahlan, Abdul Azis, (editor), 1996, Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 5,Jakarta: Ichtiar Barn van Hoeve.
Darojat, A. (2018). Unsur Riba Pada Akad Murabahah. Widya Pranata Hukum Jurnal, 1(2), 18-39.
Haroen, Nasrun,2000, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama.
Mujiatun, S. (2014). Jual Beli dalam Perspektif Islam: Salam dan istisna'. Jurnal Penelitian Akuntansi dan Bisnis , 13 (2).
Rahayu, E. L. B., & Syam, N. (2021). Digitalisasi Aktivitas Jual Beli di Masyarakat: Perspektif Teori Perubahan Sosial. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(2), 672-685.
Shobirin, S. (2016). Jual beli menurut pandangan Islam. BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 3 (2), 239- 261.
Suhendi, Hendi, 2007, Fiqh Muamalah, Jakarta: Raja Grafindo persada
Yusuf Qordhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam (Jakarta: Gema Insani, 1997), h. 36.
Muhammad Abd Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1993), h. 288
Sudarsono, Etika Islam tentang Kenakalan Remaja (Jakarta: Bina Aksara, 1989), h. 41
Hulwati, Transaksi Saham di Pasar Modal Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam (Yogyakarta: UII Press, 2001), h. 44-45, lihat juga Muhammad Saifullah, "Etika Bisnis Islami dalam Praktek Bisnis Rasulullah" dalam Jurnal Walisongo, Vol 19, No. 1, (Mei 2011), h. 146
Muhammad Abd Mannan, Teori dan Praktek..., h. 288
Abdullah Al Mushlih dan Shalah Ash-Shawl, ibid., h. 109
Susiawati, W. (2017). Beli dan jual dan dalam konteks saat ini. Jurnal Ekonomi Islam , 8 (2), 171-184.









