TUKAR TAMBAH DALAM HUKUM ISLAM
Keywords:
Tukar Tambah, Hukum Islam, Ekonomi Islam, Jual BeliAbstract
Tukar Tambah (Trade in) adalah proses pertukaran suatu barang dengan memberi tambahan uang oleh satu pihak kepada pihak yang lain. Segala ketentuan yang berlaku dan berjalan atasnya, tidak lepas dari akad jual beli. Apapun jenis pertukaran itu, dan melibatkan barang apa saja, asalkan pertukaran itu hukumnya adalah sah dari sisi objek yang ditukarkan. Tukar Tambah adalah praktik yang diperbolehkan dalam islam, selama dilakukan dengan prinsip keadilan, kesetaraan dan tanpa unsur penipuan atau riba. Praktik ini didukung oleh ajaran Nabi Muhammad SAW dan memainkan peran pentingnya keadilan dalam transaksi ekonomi. Syarat dan kondisi harus jelas, dan penilaian barang harus dilakukan dengan itikad baik. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan tentang konsep dan prinsip dasar hukum tukar tambah dalam islam, kondisi yang harus dipenuhi, serta tukar tambah yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Penelitian ini menggabungkan studi sumber sumber utama Islam, pendapat para pakar, dan data empiris untuk mengetahui bagaimana tukar tambah dalam hukum islam. Dengan memahami konsep dan prinsip-prinsipnya, penelitian ini mengungkapkan bahwa tukar tambah tetap menjadi dasar praktik ekonomi yang adil di dunia muslim.
References
Tafsirq.com, “Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai”, artikel dari
https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/jual-beli-emas-secara-tidak-tunai
https://repository.uin-suska.ac.id/72717/2/SKRIPSI%20YULIARTIKA%20SARI.pdf
https://www.republika.id/posts/24601/tukar-tambah-barang-bagaimana-hukumnya
Almanhaj,"Jual beli dengan sistem tukar tambah" https://almanhaj.or.id/1979-jual-beli-dengan-sistem-tukar-tambah-2.html
https://repository.uinfasbengkulu.ac.id/29/1/CITA%20DEVIA%20ALWANA%20pdf.pdf
https://kbbi.kata.web.id/tukar-tambah/
Gt.Muhammad Irhamna Husin, Muhammad Ihsanul Arief, & Noor Ainah. (2022). Islamic Studies Contemporary Issues: Bab V Ekonomi Syariah. 67-68.

