HUKUM BUNGA BANK DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Keywords:
riba, bunga bank, hukum IslamAbstract
Riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. Secara etimologi bahasa, dalam bahasa arab, riba adalah kelebihan atau tambahan (Az Ziyadah). Posisi bunga bank dalam islam masih menjadi perdebatan yang kuat antara ulama. Oleh karena itu, dalam melihat masalah ini perlu disesuaikan terhadap pribadi dan negara masing-masing. Perbedaan pendapat ini dilatar belakangi dengan adanya perbedaan penafsiran terhadap ayat-ayat tentang riba. Dan dampak bunga bank terhadap perekonomian akan menyebabkan terhambatnya suatu pertumbuhan ekonomi
References
Usman, S. S. (2014). Bunga Bank dalam Perspektf Hukum Islam. Google Schoolar , 28-35.
Maryam, H. (2010). Riba dan Bunga Bank dalam Islam. Google Schoolar , 3-4.
Ummi Kalsum. (2014). Riba dan Bunga Bank dalam Islam (analisis hukum dan dampaknya terhadap perekonomian umat). Google Schoolar , 5-6.
Annisa Eka Rahayu. (2021). Konsep Riba dan Bunga Bank Menurut Yusuf Qaradhawi dan Muhammad Sayyid Thantawi Serta Implikasinya terhadap Perbankan Syariah. Google Schoolar , 3.
Muhith, A. (2012). Sejarah Perbankan Syariah. Google Schoolar , 8-9.
Wita Dera Tiranti. (2016). Riba dan Macam-macam Riba. Google Schoolar , 5-7.
Zuraidah, I. (2016). Bank Syariah antara Realita dan Harapan Masyarakat Muslim. Google Schoolar , 5-6.


