Perspektif Hukum Waris Dalam Ekonomi Syariah

Authors

  • Nur Nisfa Fauza Universitas Lambung Mangkurat
  • Rini Novianti Universitas Lambung Mangkurat
  • Salsabila Nairah Universitas Lambung Mangkurat

Keywords:

Hukum Waris Islam, Pembagian Harta Waris, Ahli Waris

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang hukum waris menurut pandangan Islam atau ekonomi syariah. Hukum waris merujuk pada konsep dasar dan prinsip-prinsip yang mengatur transfer atau pindahnya harta benda, hak, dan kewajiban dari pewaris kepada ahli warisnya setelah kematian pewaris. Hukum waris merupakan bagian integral dari sistem hukum yang mengatur hubungan antara individu, harta benda, dan negara dalam konteks warisan. Pengelolaan harta waris membuat masyarakat menggerakkan harta waris dengan mengelolanya secara produktif, sehingga adanya peningkatan nilai ekonomi yang bersifat berkelanjutan. Diantara nilai ekonomi yang dimaksud terlihat dari adanya keberlanjutan nilai-nilai luhur tentang berbagi seperti berinfaq, bershadaqah, dan berwakaf, sebagaimana nilai sosial yang terkandung dari harta waris. Nilai ekonomi tersebut menjadi wujud aktualisasi fungsi kewarisan sebagai salah satu instrumen dalam mewujudkan keseimbangan ekonomi dan distribusi harta secara merata serta mencegah akumulasi harta pada anggota keluarga tertentu. Peningkatan nilai ekonomi ini dapat pula menjadi media perpindahan kepemilikan melalui kewarisan dengan distribusi harta secara adil melalui syara’ (hukum Islam), sehingga dapat meminimalisir konflik antar individu, mereduksi kesenjangan, dan memotivasi individu muslim untuk aktif mencari rezeki (bekerja) dengan tidak meninggalkan keturunan yang miskin

References

Pondok Modern Darussalam Gontor. (2001). Ilmu Fara’id. Jawa Timur. Pondok Modern Darussalam Gontor.

Bayu Ardi Isnanto. (2023). Diakses pada tanggal 22 November 2023 pukul 14:57 melalui https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6921075/hukum-waris-islam-dalil-rukun-besaran-dan-tata-caranya/amp. detikHikmah.

Norhadi, SHI. (2018). Diakses pada tanggal 24 November 2023 pukul 10:25 melalui https://pa-sampit.go.id/distribusi-dalam-islam/.

Mahkamah Agung RI. (2011). Diakses pada tanggal 24 November 2023 melalui https://perpustakaan.mahkamahagung.go.id/assets/resource/ebook/23.pdf. Jakarta. Mahkamah Agung.

Abu Muslim Nurwan Darmawan. (2022). Diakses pada tanggal 22 November 2023 pukul 15:00 melalui https://alukhuwah.com/2022/08/11/faraidh-hadits-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam-seputar-warisan/. Alukhuwah.com

Ida Rostiana, S.Ag. (2020). Diakses pada tanggal 22 November 2023 pukul 15:48 melalui https://www.man1belitung.sch.id/2020/04/materi-fiqih-tata-cara-pembagian-harta.html?m=1. man1belitung.sch.id

Fahrur Roji dan Mochamad Samsukadi. (2020). Diakses pada tanggal 22 November 2023 pukul 14:58 melalui https://jurnal.yudharta.ac.id/v2/index.php/muallim/article/download/2189/1613/. jurnal.yudharta.ac.id

Perpustakaan Universitas Airlangga. (2020). Diakses pada tanggal 17 November 2023 pukul 12:33 melalui https://repository.unair.ac.id/108321/4/4%20BAB%20I%20PENDAHULUAN%20%20.pdf.

Universitas Medan Area. (2020). Diakses pada tanggal 17 November 2023 pukul 12:03 melalui https://zainimunawir.blog.uma.ac.id/wp content/uploads/sites/118/2020/03/hkwaris1.pdf.

Downloads

Published

2023-12-07