PANDANGAN MAHASISWA MENGENAI TRADING DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGAMA ISLAM

Authors

  • M. Azka Hanafi Universitas Lambung Mangkurat
  • Rifky Nugraha
  • Muhammad Erlan Ramadhan

Keywords:

saham, investasi, trending

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif atau sudut pandang hukum Islam terhadap trading saham. Dewasa kini, teknologi telah berkembang secara pesat berkesinambungan. Hal ini membuat bidang ekonomi juga ikut terpengaruh terhadap perkembangan teknologi ini, khususnya terhadap kegiatan jual beli saham. Seperti yang dapat kita ketahui, saham dapat didapatkan dengan cara membeli sertifikat saham yang berbentuk lembaran kertas kepemilikan saham itu sendiri. Hal ini tidaklah efisien karena saham dalam bentuk fisik sertifikat ini sangat mudah untuk hilang dan rusak seiring berjalannya waktu. Namun, dengan adanya perkembangan teknologi saham kini tidak harus dibeli dan dijual dalam bentuk lembaran-lembaran serifikat saham, karena saham saat ini dapat dibeli secara umum maupun khusus secara digital tanpa adanya bentuk fisik dari lembar saham itu sendiri, hal ini sering disebut dengan istilah dematerialized stock atau saham tanpa sertifikat sehingga lebih memudahkan investor dalam melakukan jual beli saham. Dengan adanya kemudahan-kemudahan ini, membuat banyak sekali pertanyaan mengenai trading itu sendiri dalam perspektif hukum Islam, karena seperti yang kita tahu bahwa untuk mendapatkan keuntungan dari saham itu sendiri terbagi menjadi dua, yaitu investasi jangka panjang dan investasi jangka pendek atau lebih kita sering dengar dengan istilah trading. Pandangan hukum Islam terhadap trading saham mencerminkan upaya untuk menyelaraskan prinsip-prinsip ekonomi modern dengan nilai-nilai syariah yang mengedepankan keadilan dan keberlanjutan. Salah satu aspek kunci dalam evaluasi transaksi saham menyangkut konsep gharar, yaitu ketidakpastian atau spekulasi yang berlebihan. Hukum Islam menekankan perlunya menghindari gharar agar transaksi ekonomi mencerminkan keadilan dan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, praktik spekulatif yang berlebihan dan tidak memiliki dasar yang jelas dalam trading saham dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah

References

Glints. (2023, Agustus 2). 6 Perbedaan Investasi dan Trading. Retrieved from glints.com https://glints.com/id/lowongan/perbedaan-investasi-dan-trading/

Media Neliti. (2018, Oktober 26). Ekonomi Islam; Halal dan Haramnya Berinvestasi Saham Syaria. Retrieved from media.neliti.com https://media.neliti.com/media/publications/289447-ekonomi-islam-halal-dan-haramnya-berinve-67364838.pdf

PT Bursa Efek Indonesia. (2023, November 23). Fatwa dan Regulasi. Retrieved from idx.co.id https://www.idx.co.id/id/idx-syariah/fatwa-regulasi

Bank Muamalat. (2020, Februari 19). Pengertian Maysir, Gharar, dan Riba. Retrieved from bankmuamalat.co.id https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/artikel/pengertian-maysir-gharar-dan-riba

Downloads

Published

2023-12-08