KONSEP SISTEM EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN UMAT
DOI:
https://doi.org/10.55606/religion.v1i2.110Keywords:
manajemen zakat, pajak dalam IslamAbstract
Manajemen adalah persoalan untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan suatu kelompok orang. Sedangkan secara istilah zakat adalah nama bagi harta khusus yang diambil dari harta yang khusus dengan cara yang khusus dan digunakan untuk kelompok tertentu. Pengertian Pajak Menurut Syariat Secara etimologi, pajak dalam bahasa Arab disebut dengan istilah dharibah yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan. Secara bahasa maupun tradisi, dharibah dalam penggunaannya memang mempunyai banyak arti, namun para ulama dominan memakai ungkapan dharibah untuk menyebut harta yang di pungut sebagai kewajiban. Penilitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan jurnal zakat dan pajak. Penelitian ini memiliki dasar normatif yang menjadi pijakan atau acuan untuk digunakan dalam penelitian.
References
Fajaruddin, Ibnu. 2019. Kontribusi Zakat Sebagai Pendapatan Negara Dan Instrumen Penerima Pajak ( Studi Interprektif), Jurnal.narotama.ac.id. Diakses pada 8 maret 2023, dari https://jurnal.narotama.ac.id/index.php/pac/article/view/825/529
Gusfahmi. 2011. Pajak Menurut Syariah, Jakarta: Rajawali Pers.
Husin, Gt. Muhammad Irhamna, Muhammad Ihsanul Arief dan Noor Ainah. 2022, ISLAMIC STUDIES Contemporary Issues, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Rozalinda. 2019. Ekonomi Islam, cet. 3, Jakarta: Rajawali Pers.
Sholahuddin, M. 2007. Asas – Asas Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Tim MKU. Studi Islami di era 4.0: Yogyakarta: ASWAJA PRESSINDO, 2019.
Turmudi, Muhamad. 2015. Pajak Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal.umsb.ac.id. Diakses pada 8 maret 2023, dari https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/menarailmu/article/view/1879.