KONSEP SISTEM EKONOMI DAN KESEJAHTERAAN UMAT

Authors

  • Alpia Ramadhani Universitas Lambung Mangkurat
  • Aghna Rizkia Salma Syuriath
  • Fadhila
  • Halimatunnisa
  • Namira Nirina Nur Afifa
  • Nur Azzahra

DOI:

https://doi.org/10.55606/religion.v1i2.116

Keywords:

Sistem, Ekonomi Islam, Kesejahteraan, Infaq, Wakaf, Mu’amalah

Abstract

Penerapan sistem ekonomi pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketrentraman bagi seluruh masyarakat. Akan tetapi berbagai peristiwa akibat sistem ekonomi yang diterapkan terus memberikan dampaknya. Permasalahan ekonomi yang sering muncul di masyarakat menyangkut tiga masalah pokok yaitu barang / jasa apa yang akan diproduksi (what), bagaimana cara memproduksinya (how), dan untuk siapa barang/jasa tersebut (for whom). Di dalam mengatasi masalah tersebut diperlukan cara tertentu untuk menjalankan perekonomian negara. Sistem ekonomi kapitalis hanya memberikan kekuasaan kepada kaum kapital/pemegang modal saja sehingga terjadi banyak pengangguran, kemiskinan, ketimpangan sosial, tidak meratanya distribusi pendapatan, persaingan tidak sehat yang jauh dari nilai norma dan agama. Sistem ekonomi sosialis yang bertujuan mengedepankan pemeraataan social, akan tetapi juga menimbulkan banyak permasalahan. Faktor-faktor tersebut adalah ada tidaknya campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi, sistem pemerintahan yang dianut suatu negara, kepemilikan negara terhadap faktor-faktor produksi dan sumber daya yang ada dalam suatu negara, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang dimiliki. Tidak adanya kebebasan hak milik, terbelenggunya kreativitas masyarakat dan lain sebagainya. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera dibidang ekonomi, maka di perlukan suatu penyusunan sitem dan konsep yang ideal, agar tercipta masyarakat yang sejahtera, tidak minus yang berdampak pada kemiskinan ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi Islam menawarkan dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa keadilan, kebersamaan, menciptakan kondisi sosial yang kondusif, kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha dengan cara memanfaatkan semaksimal mungkin sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat secara universal.

References

Agung, T. (2011). Manajemen Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) di Indonesia. Manajemen Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) di Indonesia, 16-52.

Fiqh Muamalah, N. H. (2007). Landasan Teori. Muamalah, 8.

Lampung, U. (2022, November 17). Hubungan Ekonomi Islam Dengan Fiqih Muamala. From Hubungan Ekonomi Islam Dengan Fiqih Muamala: https://an-nur.ac.id/hubungan-ekonomi-islam-dengan-fiqih-muamalah/

M. AG, D. (2020). Panduan Praktis Memahami Zakat Infaq, Shadaqah, Wakaf, dan Pajak. Riau Pekanbaru: Kalimedia.

RI, J. B. (2011, November 25). Pengelolaan Zakat. From Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2011 Pengelolaan Zakat: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39267/uu-no-23-tahun- 2011 /download

Takhim, M. (2016, September Vol. 10 No. 2). Sistem Ekonomi Islam Dan Kesejahteraan Masyrakat. From Sistem Ekonomi Islam Dan Kesejahteraan Masyrakat: http://ejournal.iaingawi.ac.id/index.php/almabsut/artikel/view/142

Uinsgd. (2020, Desember 1). Wakaf, Infak, dan Shadakah. From Manajemen Wakaf, Infak, dan Shadakah: http://digilib.uinsgd.ac.id/43574/4/4 bab1.pdf

University, S. (2022, Juni 27). Sistem Ekonomi Islam: Pengertian, Tujuan, Beserta Prinsipnya. From Sistem Ekonomi Islam: Pengertian, Tujuan, Beserta Prinsipnya: https://www.sampoernauniversity.ac.id/id/sistem-ekonomi-islam/

Yunus, Muamma, Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani,, G. (2018). "Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Dalam Transaksi Online Pada Aplikasi Go-Food.". "Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Dalam Transaksi Online Pada Aplikasi Go-Food.", Vol 2, No 1.

Downloads

Published

2023-04-29