PANDANGAN SYARIAT ISLAM TERHADAP CARA BERPAKAIAN PRIA PADA CABOR ATLETIK
DOI:
https://doi.org/10.55606/religion.v1i3.143Keywords:
syariat Islam, pakaian, cabor atletikAbstract
Menutup aurat adalah salah satu syarat sah sholat. Para ulama berpendapat bahwa menutup aurat dari pandangan mata hukumnya wajib berdasarkan akal dan syariat. Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam Fikih Berhias menerangkan, secara bahasa aurat adalah setiap yang dirasa buruk jika ditampakkan. Aurat berasal dari kata al-awar yang artinya cacat, buruk,setiap yang ditutup oleh manusia dan didorong oleh malu.Ditinjau dari syariat, aurat diartikan sebagai bagian tubuh manusia yang harus ditutup dan diharamkan membukanya, melihat atau menyentuhnya. Ia merupakan syarat atau fardhu dalam sahnya sholat. Perintah menutup aurat terdapat dalam surat An Nur ayat 30. Dia berfirman:"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."