PERKEMBANGAN MAZHAB SYAFI’I SEBAGAI LANDASAN PEMIKIRAN MASYARAKAT INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55606/religion.v1i3.159Keywords:
Mazhab Syafi’i, Perkembangan Mazhab Syafi’i, Pemikiran Masyarakat Indonesia.Abstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan perkembangan mazhab Syafi’i sebagai landasan pemikiran masyarakat di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian library. Data yang diperoleh kemudian dianalisis serta ditelaah secara mendalam atas referensi yang dipakai sebagaimana halnya dalam studi kepustakaan atau library research. Penelitian ini menjelaskan mengenai dominasi masyarakat Indonesia dalam penggunaan hukum mazhab Syafi`i. Hasil analisis dari penelitian ini yaitu berupa pendiri mazhab Syafi’i, sejarah pemikiran mazhab Syafi’i berawal dari kitab usul fiqhnya Ar-Risalah dan kitab fiqhnya Al Umm. Perkembangan dan penyebaran mazhab Syafi’i sebagai landasan berpikir masyarakat Indonesia. Mazhab Syafi’i semakin luas karena saat Islam masuk ke Indonesia dibawa oleh ulama bermazhab Syafi’i dengan menganut paham Ahlussunnah wal Jama’ah. Lalu disebarkan oleh ulama-ulama Indonesia yang tinggal di Mesir kemudian mereka kembali ke Indonesia dengan bermazhab Syafi’i juga dan terjadi pengesahan serta penetapan mazhab Syafi’i oleh pemerintah kerajaan Islam di Indonesia. Pada penelitian ini juga dimuat adanya metode istinbath mazhab Syafi’i yang dijadikan dalil hukum, kitab-kitab referensi mazhab syafi’i, dan contoh-contoh masail dalam mazhab Syafi’i. Temuan penelitian ini dapat menjadi referensi untuk penelitian serupa selanjutnya tentang perkembangan mazhab Syafi’i sebagai landasan pemikiran masyarakat di Indonesia dimasa mendatang.
References
Abbas, Sirajuddin. Sejarah dan Keagungan Madzhab Syafi’i. Jakarta: Pustaka Tarbiyah Baru, 2010.
Ash-Shiddieqy, Hasbi. Pengantar Ilmu Fiqh. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Asy’ari, Muhammad Hasyim. Risalah Ahlis Sunnah wal Jamaah. Jombang: Maktabah al-Turats al-Islami, 1418.
Beik, Muhammad al-Khudari. Tarikh at-Tasri al-Islami. Beirut: Dar al-Fikr, t.t.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.
Fayyadl, Muhammad Tholhah al-. “Imam Syafi’i dan Sejarah Pemikirannya dalam Ushul Fiqh,” 2020. https://islam.nu.or.id/hikmah/imam-syafi-i-dan-sejarah-pemikirannya-dalam-ushul-fiqh-TQYa2.
Hasan, M. Ali. Perbandingan Mazhab. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Ibrahim, Muslim. Pengantar Fiqh Muqaaran. Jakarta: Erlangga, 1991.
Kadar, M. Yusuf dan Ibrahim. Fiqih Perbandingan. Depok: Rajawali Pers, 2018.
Mubarok, Jaih. Modifikasi Hukum Islam; Studi tentang Qaul Qadim dan Qaul Jadid. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Najieh, Abu Ahmad. Fikih Mazhab Syafi’i. Bandung: Marja, 2017.
Rofiq, Ahmad. Hukum perdata Islam di Indonesia. Edisi revisi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013.
Rohmah, Anny Nailatur, dan Ashif Az Zafi. “Jejak Eksistensi Mazhab Syafi`i di Indonesia.” Jurnal Tamaddun : Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Islam 8, no. 1 (12 Mei 2020). https://doi.org/10.24235/tamaddun.v8i1.6325.
Sirry, Mun’im A. Sejarah Fiqih Islam. Surabaya: Risalah Gusti, 1995.
Supriyadi, Dedi. Fiqh Munakahat Perbandingan. Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Tuasikal, Muhammad Abduh. “Karya-Karya Penting dalam Madzhab Syafi’i,” 2013. https://rumaysho.com/3140-karya-karya-penting-dalam-madzhab-syafii.html.
Yanggo, Huzaemah Tahido. Pengantar Perbandingan Mazhab. Jakarta: Logos, 2003.
Zuhri, Muhammad. Hukum Islam Dalam Lintasan Sejarah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.