KONSEP TRANSAKSI PAYLATER E-COMMERCE DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH

Authors

  • Fira Nafwa Shafitri Shafitri Universitas Lambung Mangkurat
  • Noor Syifa Universitas Lambung Mangkurat
  • Nur Athiyya Garneta Universitas Lambung Mangkurat
  • Muhammad Ihsanul Arief Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.55606/religion.v1i4.207

Keywords:

PayLater, Ekonomi Syariah, Qardh

Abstract

Pada era modern atau revolusi 4.0 saat ini perkembangan di bidang teknologi informasi berkembang sangat pesat. Adanya perkembangan teknologi membuat segala sesuatu dapat dilakukan menggunakan alat bantu elektronik sehingga lebih cepat dan efisien, serta mempermudah pekerjaan manusia. Pada saat ini banyak sekali transaksi yang dilakukan secara online, baik itu jual beli, utang piutang maupun transaksi lainnya. Salah satu fitur yang sedang marak digunakan oleh masyarakat ialah metode pembayaran PayLater. Dalam PayLater, metode pembayaran menggunakan dana talangan dari perusahaan aplikasi, kemudian pengguna membayarkan sejumlah uang kepada perusahaan aplikasi tersebut. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dengan penjabaran dari hasil penelitian menggunakan deskripsi dengan kalimat secara rinci dan mendetail agar pembaca memahami fenomena yang diangkat oleh peneliti. teknik pengumpulan data dengan studi pustaka untuk mengambil data dan informasi baik melalui dokumen tertulis maupun dokumen elektronik yang mendukung proses penulisan. Dari hasil dan pembahasan, ditinjau dari hukum ekonomi syariah menurut Islam, PayLater disebut juga dengan akad utang-piutang atau qardh. PayLater menetapkan adanya bunga cicilan dan denda keterlambatan jika mengindikasikan adanya riba. Bisa disimpulkan PayLater ini termasuk riba. Diindikasikan adanya riba karena jika pengguna belum bisa membayar saat jatuh tempo dikenakan pembayaran berlipat-lipat.

References

Ananda, Amtricia dan Ach. Yasin.“Analisis Hukum Islam terhadap Pinjaman Uang Elektronik Shopee PayLater pada Marketplace Shopee”. Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam Volume 5, no. 2 (2022): 14.

Fajrussalam, Hisny, dkk. “Analisis Pembayaran PayLater dalam Aplikasi Shopee Menurut Perspektif Islam”. Journal of Elementary Education Volume 6, no. 2 (2022): 26.

Kahar, Achmad Abubakar, dan Rusydi Khalid. “Al-Qardh (Pinjam-Meminjam) dalam Perspektif Al-Qur’an”. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Volume 7, no. 2 (2022): 11.

Prastiwi, Iin Emy dan Tira Nur Fitria. “Konsep Paylater Online Shopping dalam Pandangan Ekonomi Islam”. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Volume 7, no. 01 (2021): 8.

Sungkawa, Asep dan Widda Windiyani. “Shoopepay later Ditinjau dari Hukum Ekonomi Syariah”. Jurnal Ilmiah Hukum Ekonomis Syariah Volume 1, no. 2 (2022): 11.

Wafa, Ah Khairul. “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Shopeepay Later”. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Volume 4, no. 1 (2020): 15.

Wati, Ai dan Sri Hayati Ningsih. “Analisis Hukum Ekonomi Syariah dalam Transaksi PayLater pada Aplikasi Shopee”. Jurnal Jhesy Volume 02, no. 01 (2023): 11.

Downloads

Published

2023-10-05