PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP BANK DAN RIBA

Authors

  • Devy Permatasari Universitas Lambung Mangkurat
  • Kheistha Arrahma Sanjaya Universitas Lambung Mangkurat
  • Yuni Rahmawati Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.55606/religion.v1i4.243

Keywords:

riba, perbankan

Abstract

Penelitian ini bertujuan memberikan informasi mengenai hukum Islam terhadap Bank dan Riba, dimana masa saat ini sangat amat kurang penjelasan mengenai riba dari bank tersebut maka disini dihasilkan beberapa informasi penting bagi pembaca, penelitian ini menggunakan tinjauan pustaka yang diambil dari beberapa jurnal ilmiah dan beberapa buku terkait. Berdasarkan hasil dari penelitian ini maka dapat dilihat bahwa riba dilarang secara tegas, perbankan syariah  juga telah sesuai dengan ketentuan Syariah kontrol yang ketat dari dewan Syariah nasional dan regulasi telah ditetapkan dari pemerintah terhadap operasional bank tersebut

References

Yusuf, Muhammad Yasir. Diskursus Riba Dalam Transaksi Perbankan Syariah. Provinsi Aceh: Bandar Publishing, 2020.

Siddiqi, Mohammad Nejatullah. Riba, Bank Interest and The Rationale of Its Prohibition. Jeddah – Saudi Arabia : Islamic Development Bank Islamic Research and Training Institute, 1425H (2004).

Sulastri, Achmad Saeful. “Riba dan Bunga Bank Dalam Perspektif Islam” Jurnal Sekolah Tinggi Agama Islam Binamadani, Tangerang, Vol. 4, No. 1 (2021): 40-53.

Buhari, A. Taufiq. "Bank dan Riba: Implikasinya dalam Ekonomi Islam." Jurnal Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 6, No. 1 (2020): 127-136.

Nailufarh, Qurratul A’yun. “Sistem Perbankan dan Persoalan Riba Dalam Islam Menuju Sistem Perbankan dan Perbuatan Masyarakat yang Bebas Dari Unsur Riba.” Jurnal Fakultas Ekonomi Muhammadiyah Surabaya, Th. 5/ No. 9 (2008): ISSN 1693-9352.

Chapra, M. Umer. "The Nature of Riba In Islam." Jurnal Universitas Islam Indonesia, 431/345: 1-16.

Downloads

Published

2023-10-10