GADAI DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Authors

  • Sri Gunari Universitas Lambung Mangkurat
  • Nida An Khovia
  • Alisya Hayatun Nufuz

DOI:

https://doi.org/10.55606/religion.v1i5.278

Keywords:

Rahn, Rahin, Marhun, Murtahin

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang pasti mempunyai kebutuhan. Terlebih lagi, ada kalanya kita mengalami kesulitan mendapatkan uang tunai untuk memenuhi kebutuhan hidup kita. Gadai merupakan salah satu jawaban atas kesulitan itu, namun sayangnya di dalam transaksi gadai menggadai di masyarakat ini masih terdapat elemen riba yang dilarang oleh ajaran Islam, oleh karena itu diperlukan sistem gadai yang sesuai ajaran Islam. Dalam fiqih muamalah, pengertian gadai disebut dengan rahn. Rahn merupakan tindakan memberikan barang kepada pihak yang memberikan pinjaman sebagai jaminan atas kewajiban pelunasan utang. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menjaga ketenangan hati pemberi pinjaman atau untuk mengamankan uang yang dipinjamkan. Sifat gadai ini adalah akad tabaru’, artinya murtahin (pegadai) tidak dapat mengambil keuntungan atas barang yang digadaikan. Murtahin dibolehkan mengambil uang pemeliharaan dari rahn apabila barang yang digadaikan memerlukan pemeliharaan. Intisari dari transaksi gadai dalam ajaran Islam adalah melibatkan kerjasama dan pertolongan antar sesama untuk mengurangi beban satu sama lain, dan praktik ini telah ada sejak zaman Nabi Muhammad saw., yang juga secara pribadi melaksanakannya.

References

Hasan, M. Ali (2004). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Indri, H (2016). Hadis Ekonomi Ekonomi dalam Perspektif Nabi. Jakarta: PT Fajar Intrepratama Mandiri

Hasan, M. A. (2004). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Salim Nst, A. (2012). Pemanfaatan Barang Gadai Menurut Hukum Islam. Jurnal Ushuluddin Vol. XVIII No 2

Salugiasih, L. I. (2022, November 27). Pemberi Gadai . Pengertian, Hak dan Kewajiban.

Khotimah, H. (2022). Pemanfaatan Barang Dalam Perjanjian Gadai Studi Komparatif Antara Syafi'iyah dan Malikiyah. Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah.

RIFA, M. (2015). PENANGGUNG KERUSAKAN BARANG GADAI MENURUT PANDANGAN IMAM ASY-SYAFI’I (Doctoral dissertation, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA).

Downloads

Published

2023-10-13