KONSEP PAJAK DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.55606/religion.v1i5.291Keywords:
Pajak Dalam Perspektif ekonomi Islam, ZakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep Pajak Dalam Perspektif Ekonomi Islam pajak adalah harta yang diwajibkan oleh allah untuk kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pengeluarkan yang memang di wajibkan untuk mereka. Pajak dan zakat merupakan dua istilah yang berbeda dari segi sumber atau dasar memungutnya, namun sama dalam hal sifat dan sebagai upaya mengambil atau memungut kekayaan dari masyarakat untuk kepentingan sosial, zakat untuk kepentingan yang di atur agama atau Allah SWT sedangkan pajak di gunakan untuk kepentingan yang diatur oleh negara melalui demokrasi yang sah.
References
Issawi, C, Ibnu Khaldun, Analysis of Economic Issues dalam Readings In Islamic Economic Thought, Sadeq Editor, Longman Malaysia 1996.
Khan, M, A, Ajaran Nabi Muhammad SAW tentang Ekonomi, Bank Muamalat,
Jakarta, 1996
Lestari, M. (2015). Konsep Pajak dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Kota
Makassar). Makassar: UIN Alaudin Makassar.
Muhammad MAG, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam. Salemba Empat Jakarta, 2002
Mardiasmo, Perpajakan, (Yogyakarta: CV. Anfi Offset, 2006),
Gusfahmi, Pajak Menurut Syariah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007

