TITIK SINGGUNG PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DENGAN PARADIGMA PENDIDIKAN INKLUSI (ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
DOI:
https://doi.org/10.55606/religion.v1i5.296Keywords:
Titik Singgung, PAI, Pendidikan InklusiAbstract
Pendidikan inklusif di Indonesia saat ini sudah menjadi sebuah kebutuhan. Pendidikan yang memanusiakan manusia, pendidikan yang setara bagi semua golongan, dan pendidikan yang mendamaikan perbedaan. Selain itu, dalam konteks Pendidikan Agama Islam (PAI), model pendidikan ini dapat dijadikan sebagai upaya membangun kebudayaan yang lebih tinggi. Khususnya budaya yang mengoptimalkan seluruh sumber daya manusia yang ada untuk mensukseskan pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan kelompok manapun. Namun PAI sebagai forum rehabilitasi umat Islam berperan penting dalam mengembangkan pendidikan inklusif. Mengingat selama ini PAI dituding mengabaikan generasi Islam yang tergolong anak berkebutuhan khusus (ABK). Oleh karena itu, artikel ini mencoba memberikan jawaban atas keraguan tersebut. Salah satunya adalah kurangnya nilai-nilai komprehensif dalam ajaran Islam
References
Amin, A. Rifqi. Pengembangan Pendidikan Agama Islam: Reinterpretasi Berbasis Interdisipliner.Yogyakarta: LKiS, 2015.
--------. Sistem Pembelajaran Pendidikan Agama Islam pada Perguruan Tinggi Umum. Yogyakarta: Deepublish, 2014.
“Kamus Besar Bahasa Indonesia Luar Jaringan (Luring),” KBBI Offline Versi 1.5, http://kbbi- offline.googlecode.com/files/kbbi-offline-1.5.zip, didownload tanggal 21 April 2014.
“Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif (Pensif) bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa,”dalam http://dikdas.kemdiknas.go.id/application/media/file/Permendiknas%20Nomor%20%2070%20Tahun
%202009.pdf, diakses tanggal 18 Mei 2015.
“Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusif (Pensif) bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa,” dalam
http://dikdas.kemdiknas.go.id/application/media/file/Permendiknas%20Nomor%20%2070%20Tahun
%202009.pdf, diakses tanggal 18 Mei 2015.
“Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” dalam http://www.dpr.go.id/id/uu-dan- ruu/uud45, didownload 04 Oktober 2014.
Al-Qur’an dan Terjemahannya Juz 1-30 Edisi Baru. Surabaya: Duta Ilmu, 2005.
Delphie, Bandi. Pembelajaran Anak Tunagrahita: Suatu Pengantar dalam Pendidikan Inklusi. Bandung: Refika Aditama, 2006.
Efendi, Mohammad. Pengantar Psikopedagogik Anak Berkelainan.Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
Echols, John M. Dan Hassan Shadily. “Kamus Inggris-Indonesia,” dalam An English-Indonesia Dictionary . Jakarta: Gramedia Cet. II edisi tanpa indeks, 2013.
Fathuddin, Syukri. “Pendidikan Islam,” dalam Din al-Islam: Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum, ed. Yudiati Rahman. Yogyakarta: UNY Press, 2008.
Geniofam, Mengasuh & Menyukseskan Anak Berkebutuhan Khusus. Jogjakarta: Garailmu, 2010. Goleman, Daniel. “Kecerdasan Emosional,” dalam Emotional Intelligence, terj. T. Hermaya. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Hadis, Abdul. Pendidikan Anak Berkebuthan Khusus-Autistik. Bandung: Alfabeta, 2006.
Muchsin, Bashori dan Abdul Wahid. Pendidikan Islam Kontemporer.Bandung: Refika Aditama, 2009. Muhammad, Jamila K. A. “Panduan Pendidikan Khusus Anak-anak dengan Ketunaan dan Learning
Disabilities,” dalam Special Education for Special Children, terj. Edy Sembodo. Jakarta: Hikmah, 2008.Nata, Abuddin. Perspektif Islam Tentang Strategi Pembelajaran. Jakarta: Kencana, 2009.
Rossidy, Imron. Pendidikan Berparadigma Inklusif: Upaya Memadukan Pengokohan Akidah dengan Pengembangan Sikap Toleransi dan Kerukunan. Malang: UIN, 2009.
Santoso, Satmoko Budi. Sekolah Alternatif, Mengapa tidak...?!. Jogjakarta: Diva, 2010.
Smith, J. David. “Inklusi, Sekolah Ramah untuk Semua,” dalam Inclusion, Scholl for All Student, terj.
Enrica Denis. Bandung: Nuansa, 2006.
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003 Beserta Penjelasannya (Jakarta: Cemerlang, 2003).
Undang-undang Republik Indonesia No. 4 tentang Penyandang Cacat Tahun 1997

