PENILAIAN HUKUM TERHADAP APLIKASI KREDIT ONLINE BERBASIS SYARIAT AGAMA DALAM PERSPEKTIF KEUANGAN ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.55606/religion.v1i5.378Keywords:
kredit online, syariat agama, keuangan IslamAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman kita tentang bagaimana aplikasi kredit online yang didasarkan pada syariat agama tunduk pada prinsip-prinsip keuangan Islam dan untuk mengevaluasi seberapa efektif peraturan yang ada. Aplikasi Kredit Online Berdasarkan Syariat Agama dan Kesan Sosialnya Pandangan Islam tentang pinjaman online berkisar pada pendapat para ulama tentang apakah bunga dalam pinjaman online dianggap halal atau haram. Dasar hukum Islam untuk pinjaman online terdiri dari prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan, moralitas, dan tidak adanya riba. Meskipun konsep kredit Islam dapat disesuaikan dengan prinsip-prinsip ini, sangat penting untuk menjalankannya dengan transparan dan menjaga peminjam yang rentan. Mengetahui tentang perspektif Islam tentang pinjaman online, dasar hukum yang relevan, dan konsep kredit membantu memasukkan nilai-nilai moral dan etika Islam ke dalam praktik keuangan kontemporer. Ini memungkinkan aplikasi kredit online yang berbasis syariat agama untuk mematuhi prinsip-prinsip keuangan Islam yang mendorong keadilan, moralitas, dan ketidakadaan riba dalam upaya mencapai tujuan keuangan yang berkelanjutan dan etis dari perspektif Islam.
References
Ali, Abdul Muiz, 2021, Pinjaman Online Menurut Syariat dan 3 Syarat Utama, lihat dalam https://www.republika.co.id/berita/qvxpge320/pinjaman-online-menurut-syariat-dan-3-syarat-utama
Abdurrahman, Asjmuni. 1997. Kaidah-Kaidah Fiqh. Jakarta: Bulan Bintang.
As-suyuthi, Jalaluddin. Tafsir Jalalain Jilid 2 (Terj. Bahrun Abu Bakar). Bandung: Sinar Baru Algensindo. 2014.
Azam, Abdul Aziz Muhammad. “Fikih Muamalat: Sistem Transaksi Dalam Fiqh Islam” Jakarta: Amzah. 2010.
Anwar,Ahmad Faridz , dkk, 2020, Pinjaman Online Dalam Perspektif Fikih Muamalah Dan Analisis Terhadap Fatwa Dsn-Mui No. 117/Dsn-Mui/Ix/2018, Tazkiyya: Jurnal Keislaman, Kemasyarakatan dan Kebudayaan Volume 21 No. 2 Juli - Desember 2020
Elsa, A. E. F. (2021). Dilema Pinjaman Online di Indonesia: Tinjauan Sosiologi Hukum dan Hukum Syariah. Diktum: Jurnal Syariah Dan Hukum, 19(2), 109-119.
Fatimah, S. (2021). Analisis Layanan Pinjaman Berbasis Fintech pada Fitur Shopee Pinjam (SPinjam) Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. IDEALITA: Jurnal Pendidikan dan Sosial Keagamaan, 1(2), 70-94.
Hidayat, A., Azizah, N., & Ridwan, M. (2022). Pinjaman Online dan Keabsahannya Menurut Hukum Perjanjian Islam. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 2(1), 1-9.
Istiqomah, Abdullah. (2020). Hukum Utang Piutang dalam Islam. Diakses pada 27 Mei 2021, dari http://www.fimadani.com/hutang-dalam-Islam
Mas’Ulah, I. (2021). Legalitas Pinjaman Online Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Islam, 5(2), 129-136.
Mubarok, A. L., Habib, M., & Sidek, A. (2019). Praktik Pinjam Meminjam Uang dalam Perspektif Hukum Islam. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 1-16.


