Bedah Mayat dalam Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.55606/religion.v1i5.393Keywords:
Bedah mayat, agama islam, Otopsi, Fiqih, Forensik, Ilmu forensikAbstract
Pembuatan artikel ini bertujuan untuk mengetahui apa itu bedah mayat, mengetahui jenis-jenis bedah mayat, dan mengetahui bedah mayat dalam hukum islam.Penulisan makalah ini menggunakan metode literatur review. Pencarian literatur review menggunakan data base Google Scholar dengan menggunakan kata kunci “Autopsi”, “”, “Peran”, “Agama”, “Dalam”, “Lingkup” dan “Masyarakat”.Pencarian artikel harus memenuhi kriteria inklusi yaitu: artikel penelitian yang dipublikasikan 10 tahun terakhir (2013 - 2023) menggunakan bahasa Indonesia merupakan artikel jurnal dan open access, artikel full text, systematic review, literature review dan meta analysisBedah mayat atau bisa juga dikenal dengan istilah Otopsi yang berasal dari kata oto dan opsis. Dokter Arab mengenal otopsi dengan sebutan at-tashrih jistul al- mauta. Dalam termonologi bahasa inggris autopsi atau autopsy dipahami sebagai pemeriksaan tubuh manusia yang telah meninggal untuk mengetahui penyebab kematiannya. Pemeriksaan post-mortem atau nekropsi, atau yang kita kenal dengan sebutan otopsi adalah pemeriksaan terhadap jenazah orang yang meninggal dengan tujuan utama untuk menentukan penyebab kematian, untuk menentukan atau mengambarkan sejauh mana penyakit orang tersebut, atau untuk menentukan apakah pengobatan medis atau bedah tertentu efektif. Otopsi ini harus dilakukan oleh ahli patologi dan dokter yang telah mendapat pelatihan khusus dalam mendiagnosis penyakit dengan memeriksa cairan dan jaringan tubuh. Di institusi akademis, otopsi terkadang diperlukan untuk tujuan pengajaran dan penelitian
References
Arifandi, F., 2022. Tinjauan Kaidah Fikih terhadap Fatwa MUI tentang Hukum Autopsi. Majalah Sainstekes, 9(2), pp.073-081.
KARLI, N., 2019. BEDAH MAYAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.
Fahri, H. and Ulya, V.F., 2021. TASYRȊḤ AL JATSTSAT (AUTOPSY): Its Function and Urgency of Medicine in Islamic Law. Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues, 1(2), pp.54-73.
Poluan, Y., 2014. Bedah Mayat Dan Akibat Hukumnya. Lex Crimen, 3(4).
Mohammed, M. and Kharoshah, M.A., 2014. Autopsy in Islam and current practice in Arab Muslim countries. Journal of forensic and legal medicine, 23, pp.80-83.
Arafat, S.Y., Khan, M.M., Menon, V., Ali, S.A.E.Z., Rezaeian, M. and Shoib, S., 2021. Psychological autopsy study and risk factors for suicide in Muslim countries. Health science reports, 4(4), p.e414.
Hatta, M. and Zulfan, S., 2019. Autopsi ditinjau dari perspekif hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 19(1), pp.27-51.
Bastiar, A., 2022. BEDAH MAYAT DITINJAU DARI PERSPEKIF HUKUM ISLAM (STUDI PENELITIAN DI PROVINSI ACEH). Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 7(1), pp.30-58.
Yusof, S.M., Rajamanickam, R. and Halim, A.H.A., 2019. Kebolehterimaan Keterangan Forensik dari Perspektif Maqāsid Syariah. Akademika, 89, pp.117-127.
Tahir, P. and Handayani, D., 2018. Hukum Islam. Bumi Aksara.
Yudianto, A., 2020. Ilmu kedokteran forensik. Scopindo Media Pustaka.
Lestari, D.A., Aris, A. and Wahidin, W., 2022. Analysis of Jinayah Fiqh on the Role of Visum Et Repertum in Proving the Crime of Persecution. DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(1), pp.46-59.
Melissa Conrad Stoppler, MD, Autopsies (https://www.medicinenet.com/autopsy/article.htm)
Bintarawati, F. and Rosyid, M., 2020. MENGURAI ISTIḤSĀN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM. Mumtaz: Jurnal Studi Al-Quran dan Keislaman, 4(02), pp.211-232.

