Hukum Dokter Obgyn Laki-Laki Dalam Pandangan Etik Kesehatan dan Islam
DOI:
https://doi.org/10.55606/religion.v1i5.448Keywords:
Hukum islam, dokter kandungan laki-laki, pendapat ulama, daruratAbstract
Tempat pelayanan kesehataan seperti rumah sakit, puskesmas dan lainnya merupakan salah satu tempat umum dimana semua orang dapat melakukan interaksi didalamnya. Interaksi sendiri dapat terjadi antara dua belah pihak yakni pihak perempuan dan laki-laki.
Pada tempat-tempat itulah dimana batas antara laki-laki dan perempuan dikesampingkan. Pada dasarnya laki-laki dan perempuan bukanlah mahramnya. Dapat kita ketahui bahwasanya doter, perawat dan pasien tentunya akan melakukan interaksi. Hal tersebut merupakan sebuah prosedur wajib untuk dilakukan seorang dokter ataupun perawat kepada pasiennya. S9eperti pemasangan infus, pengecekkan Kesehatan, melahirkan dan lain sebagainya.
Lalu, bagaimana dalam hukum islam? Dalam hukum islam sendiri hukum antara dokter dengan pasiennya terjadi hukum ijrah dikarenakan sebagai penjual jasa dan pemakai jasa. Para dokter mendapat imbalan atas jasanya serta pasien yang mmendapat pembelajaran atau suatu pemahaman dari dokter.
References
Maghfira, A. (2017). Profesi Dokter Ahli Kandungan Laki-Laki Dalam Pandangan Hukum Islam Tahun 2016.
Bal, M. D., Yılmaz, S. D., Beji, N. K., & Uludağ, S. (2014). Muslim women choice for gender of obstetricians and gynecologist in Turkey. Journal of Human Sciences, 11(2), 64-73.
Maghfira, Annisa. 2016. Profesi Dokter Ahli Kandungan Laki-laki Dalam Pandangan Hukum Islam. Skripsi. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.
Parista, Risti. 2019. Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kedudukan.
Dokter Kandungan Laki-laki Dalam Membantu Proses Persalinan. Skripsi. Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Ikatan Dokter Indonesia. 2012. Kode Etik Kedokteran Indonesia. Jakarta: Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia.
Bal, Meltem Dermigoz., Yilmaz, Sema Dereli., Beji, Nezihe Kizilkaya., Uludag, Seyfettin. 2014. Muslim Women Choice For Gender Of Obstetricians And Gynecologist in Turkey. Internasional Journal Of Human Science. (11)2.
Sarwat, Ahmad. 2014. Bagaimana Hukumnya Dokter Kandungan/Bersalin Laki-Laki. Dikutip dari https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-1487-bagaimana-hukumnya-dokter-kandungan-bersalin-laki-laki.html. Diakses Oktober 2023


