Penggunaan Veneer Gigi dalam Pandangan Islam
DOI:
https://doi.org/10.55606/religion.v1i5.457Keywords:
hukum islam, veneer, gigi kelinci, fashion, kecantikan, gigiAbstract
Artikel ini mengulas mengenai praktik pemasangan gigi kelinci, yang merupakan suatu fasilitas yang dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan gigi yang mirip dengan gigi kelinci atau yang juga dikenal sebagai veneer. Hal ini karena penampilan seperti itu dianggap menarik dan manis. Bagi seorang wanita, penting untuk selalu tampil cantik, tetapi kecantikan harus selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Kecantikan seorang wanita seharusnya menjadi hak suaminya dan hanya boleh diperlihatkan kepada orang-orang yang diizinkan dalam Islam, seperti mahramnya. Terdapat beragam pandangan dari para ulama mengenai perubahan fisik pada perempuan, yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu ulama yang melarang, mengizinkan, dan memberikan syarat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yang bertujuan untuk menjelaskan dan menggambarkan data yang diperoleh dari lapangan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa praktik pemasangan gigi kelinci oleh masyarakat umum di Kota Samarinda dilakukan karena beberapa alasan, seperti kerusakan pada gigi, kebutuhan pekerjaan yang menuntut penampilan menarik di hadapan pelanggan, dan motivasi gaya atau fashion. Pengurus MUI Kota Samarinda memperbolehkan praktik ini dengan tiga syarat: bahan-bahan yang digunakan harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, niat yang baik, dan tidak menimbulkan bahaya bagi umat Muslim.
References
Dewi, S., & Suryoutomo, M. (2022). TINJAUAN HUKUM KESEHATAN PEMASANGAN
VENEER DI INDONESIA. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA
MASYARAKAT, 20(1), 14.
Firdaus, I. A., Azwa, N. N., Adinda, N. P., & Amperawati, M. (2023). Konsep Dan Praktek Kesehatan Gigi Dalam Pandangan Islam. JIS: Journal Islamic Studies, 1(2), 232.
Habibah, F. N., Iskandar, I., & Ahyar, M. (2023). Pandangan Pengurus MUI Kota Samarinda Terhadap Praktik Pemasangan Bunny Teeth (Gigi Kelinci). Ghaly Journal of Islamic Economic Law, 1(1), 94-96.
Machmud, E., & Jubhari, E. H. (2018). Desain senyum pada veneer labial porselen. Makassar Dental Journal, 7(3), 167.
Prawesthi, E., & Hasan, M. (2017). Case Report: Labial Veneer All Porcelain With Press Method For Improving Aesthetic On Patient With Central Diastema Case. Jurnal Teknologi dan Seni Kesehatan, 8(1), 51.
Twinasari, E., & Utomo, R. B. (2020). PERAWATAN WHITE SPOT LESIONS GIGI
ANTERIOR ATAS DENGAN DIRECT COMPOSITE VENEER PADA ANAK USIA 11
TAHUN (LAPORAN KASUS). Publikasi Ilmiah UMS, 129.
Wulansari, R., 2022. Nilai-Nilai Kode Etik Pelayanan Kedokteran Gigi Perspektif Al-Qur’an (Studi Analisis Penafsiran Ayat-ayat Terkait KODEKGI).
Yogasara, A. H., Suryanti, N., & Mantili, R. (2023). Pengaturan Dan Pengawasan Praktik Kursus Veneer Gigi Pada Salon Kecantikan Di Indonesia. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara, 1(3), 128.

