KEPATUHAN SYARIAH DALAM PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY
DOI:
https://doi.org/10.55606/religion.v1i4.476Keywords:
Cryptocurrency, Syariah Islam, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini dilakukan karena perlunya pemahaman komprehensif tentang cryptocurrency meliputi wawasan, teknologi inti dan peran globalnya dalam perekonomian. Fokusnya kemudian beralih ke prinsip-prinsip penting Syariah Islam, seperti larangan riba, gharar, dan haram, dan bagaimana prinsip-prinsip ini berlaku dalam penggunaan cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan metode study literature, dimana materi yang didapatkan dari buku dan referensi kemudian di analisa serta ditelaah secara mendalam sesuai dengan ketentuan study literature. Penelitian ini, menjelaskan pandangan tentang penggunaan cryptocurrency dalam hukum Islam di Indonesia, mengidentifikasi beragam pandangan ulama dan cendekiawan Muslim terkait isu-isu seperti riba, gharar, dan pencucian uang. Hasil penelitian menyoroti perlunya regulasi yang lebih jelas dalam menghadapi pertumbuhan investor cryptocurrency di Indonesia, serta relevansinya bagi masyarakat Muslim di seluruh dunia dalam menghadapi perkembangan teknologi keuangan ini. Pendapat mengenai penggunaan cryptocurrency dari sudut pandang hukum Islam, khususnya di Indonesia, menjadi bahan perdebatan yang kompleks. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pendapat beragam mengenai cryptocurrency. MUI mengatakan penggunaan cryptocurrency sebagai aset masih dianggap sah jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan memberikan manfaat, namun memperdagangkan cryptocurrency seperti Bitcoin dianggap sah, baik sebagai alat tukar maupun sebagai komoditas. Argumentasi hukum Islam sering kali diperbincangkan terkait dengan permasalahan seperti riba (bunga), gharar (ketidakpastian) dan potensi penyalahgunaan dalam kegiatan ilegal seperti pencucian uang. Pendekatan terhadap cryptocurrency dalam Islam bisa bermacam-macam, dan umat Islam sering kali berkonsultasi dengan ulama atau cendekiawan Muslim untuk mendapatkan nasihat yang lebih spesifik mengenai penggunaan dan investasi uang elektronik. Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi pengguna cryptocurrency karena hukum dan pandangan agama tidak selalu sejalan. Oleh karena itu, perkembangan lebih lanjut mengenai perspektif Islam terhadap cryptocurrency dan peraturan terkait akan terus menjadi topik yang menarik untuk dipantau di Indonesia dan masyarakat Muslim di seluruh dunia.
References
Azizah, A. S. N., & Irfan, I. (2020). Fenomena Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum
Islam. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum.
Harahap, K., Anggraini, T., & Asmuni, A. (2022). Cryptocurrency dalam Persfektif Syariah: Sebagai Mata Uang atau Aset Komoditas. Niagawan, 11(1), 43-56.
Mr, S. M. (2022). ANALISIS KEPUTUSAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA YANG MEMBOLEHKAN TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY (Studi Perbandingan dengan Keputusan Ijtima’Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang Cryptocurrency) (Doctoral dissertation, UIN KH. Achmad Siddiq jember).
Ramadhan, M. A., & Arfianti, U. (2023). Transaksi Cryptocurrency Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Al- Hanan: Jurnal Ilmiah Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 171-179.
Syahputra, A., & Khairina, K. (2022). Kedudukan Cryptocurrency Sebagai Investasi Dalam Ekonomi Islam. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 7(2), 139-154.
WAHYUDI, A. Studi komparatif hasil putusan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur dan
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Yogyakarta tentang hukum cryptocurrency.
WILUJENG, A. G. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Investasi Cryptocurrency.
Septiani, Indri. Pandangan Hukum Islam Tentang Investasi Cryptocurrency. Diss. UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SERANG BANTEN, 2019.
Azizah, Andi Siti Nur,andIrfan Irfan. "Fenomena Cryptocurrency Dalam Perspektif Hukum Islam."
Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum (2020).
Kusuma, T. (2020). Cryptocurrency dalam perdagangan berjangka komoditi di indonesia perspektif hukum Islam. Tsaqafah, 16(1), 109-126.
Jati, H. S., & Zulfikar, A. A. (2021). Transaksi Cryptocurrency Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 6(2), 137-148.
Anwar, N. S. (2019). Analisis Transaksi Digital Cryptocurrency Sebagai Investasi Global Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Dinar Dirham di Makassar). Gordon, JM (1998). Business Law: An Introduction. Business Law: An Introductionby TheBusinessProfessor. Com, 501, 428-431.
Liya Timus, S. (2023). Pernikahan Dengan Mahar Bentuk Aset Digital Berupa Cryptocurrency Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Doctoral dissertation, UIN KH Achmad Siddiq Jember).
Wuryansi, A. A. (2023). TRANSAKSI JUAL BELI MATA UANG DIGITAL (CRYPTOCURRENCY) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.
Yasir, I. F. (2022). CRYPTOCURRENCY SEBAGAI KOMODITI DALAM PERDAGANGAN BERJANGKA
DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Doctoral dissertation, UIN Prof. KH Saifuddin Zuhri Purwokerto).

