HUKUM PEMBAGIAN WARISAN DALAM ISLAM DENGAN HITUNGAN PECAHAN MATEMATIKA

Authors

  • Ahmad Ridho Habibie Universitas Lambung Mangkurat
  • Tri Bagus Saputra Universitas Lambung Mangkurat
  • Ahmad Saufi Universitas Lambung Mangkurat
  • Syifa Dewi Wulandari Universitas Lambung Mangkurat
  • Febriyanti Universitas Lambung Mangkurat
  • Durrotul Wafa Universitas Lambung Mangkurat
  • Novia Fitriani Universitas Lambung Mangkurat
  • Salsabilla Juliesa Handi Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.55606/religion.v1i1.49

Keywords:

Hukum ahli waris, Pembagian harta, Konflik keluarga

Abstract

Hukum ahli waris dalam Islam merupakan suatu sistem hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah meninggal dunia. Sistem hukum waris ini didasarkan pada sumber hukum utama Islam yaitu Al-Quran dan Hadis. Hukum ahli waris dalam Islam terdiri dari keluarga dekat dan jauh, seperti anak-anak, suami atau istri, orang tua, dan kerabat lainnya. Hukum ahli waris dalam Islam juga didasarkan pada prinsip kesetaraan, di mana setiap ahli waris berhak mendapatkan bagian yang sama dari harta warisan. Dalam Islam juga mengatur, bagaimana harta warisan harus dibagi dan dikelola, serta memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris yang terancam kehilangan hak mereka dalam pembagian harta warisan. Peran hukum ahli waris dalam mendorong pemerataan distribusi kekayaan di antara anggota keluarga dan meminimalkan sengketa di antara mereka dalam pembagian harta warisan. Artikel ini membahas secara singkat konsep dasar ahli waris dalam hukum Islam, yaitu pembagian harta warisan yang berkaitan dengan pecahan dalam matematika sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam, termasuk pembagian proporsi harta sesuai dengan hubungan keluarga. Dalam matematika, pembagian hukum waris yang berkaitan dengan pecahan dapat digunakan untuk memecahkan masalah dalam konteks hukum waris, seperti dalam pembagian harta warisan antara ahli waris. Misalnya, jika ada dua ahli waris dan harta warisan senilai 200 juta rupiah, tetapi satu ahli waris hanya memiliki hak atas 1/4 bagian, sedangkan ahli waris yang lain memiliki hak atas 3/4 bagian, maka bagian harta warisan yang diterima oleh ahli waris yang memiliki hak atas 1/4 bagian adalah 1/4 x 200 juta = 50 juta rupiah, sedangkan ahli waris yang memiliki hak atas 3/4 bagian akan menerima 3/4 x 200 juta = 150 juta rupiah.

References

Nirhan Shadat, M. I. (2023). FilsafatMatematika: Penggunaan Angka Pecahan Pada Pembagian Warisan Dalam Islam. Pendidikan Islam Al-Affan , 51.

Poerwadarminto. (1976). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Press, T. P. (2010). Komplikasi Hukum Islam. Jakarta: Permata Press.

Sofiana. (2015). Peningkatan Hasil Belajar Operasi Hitung Pecahan Melalui Pendekatan Matematika Reliasik di Kelas V SDN Grenggeng. Basic Edication: Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar , 03, 30.

Syamsuddin Muhammad Khatib al-Syarbaini, M. a.-M. (1415). Fikih. beirut: Dar al-Kutub al-ilmiyah.

Yunus, M. (2007). Kamus Arab. Jakarta, Indonesia: Mahmud Yunus wa Dzurriyyah.

Zein Faizin, M. A. (2021). INTERNALISASI NILAI-NILAI ISLAM PADA MATERI RELASI DAN FUNGSI. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Sultan Agung 2 (Sendiksa 2) , 146-147.

Downloads

Published

2023-04-07