HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN MORAL DALAM ISLAM

Authors

  • Muhammad Ferdy Ansary Universitas Lambung Mangkurat
  • Muhammad Maulidi Universitas Lambung Mangkurat
  • Agisna Rahman Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.55606/religion.v1i4.495

Keywords:

hukum, moral, islam

Abstract

Hukum dan moral memiliki hubungan bagaikan roh dan jasad. Salah satunya menjadi tidak berarti jika mengabaikan yang lainnya. Islam menjadikan hukum sebagai alat untuk menciptakan ketaatan seorang hamba terhadap Khaliknya. Hasil pembahasan bahwa:

(a) Hukum berarti menolak kedzaliman atau penganiayaan. Secara terminologi hukum adalah suatu aturan dan ukuran perbuatan yang menjuruskan perbuatan- perbuatan tersebut ke tujuan yang semestinya. Kata hukumdisandingkan dengan Islam, maka yang dimaksud adalah kitab Allah yang berkaitan dengan perbuatan manusia (mukallaf) baik berupa perintah, larangan, pilihan maupun ketetapan-ketetapan hukum kausalitas. Adapun moral berarti kesusilaan, budi pekerti. Sedang secara istilah, moral diartikan sebagai ajaran tentang baik buruk perbuatan dan kelakuan yang sering pula disamakan dengan etika. Sedangkan dalam Islam moral dipadankan dengan akhlak.

(b) Hukum dan moral menurut sebagian pakar hukum adalah terpisah sedangkan sebagian pakar hukum lainnya mengatakan keduanya harus bersatu.

(c) Menurut Islam antara hukum dan moral tidak bisa dipisahkan dan harus bersandar pada al-Quran dan hadis sebagai rujukan pertama dan utama dalam menentukan dan menetapkan suatu perkara.

References

M. Amin Abdullah,. The Idea of Universality of Ethical Norms in Ghazali dan Kant. Diterjemahkan oleh Hamzah. Antara Ghazali dan Kant: Filsafat Etika Islam, Bandung: Mizan, 2005.

Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Teungku Hasbi Ash-Shiddieqy, Filsafat Hukum Islam. Pustaka Riski Putra, Semarang, 2001.

Fathurachman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Logos Wacana Ilmu, Jakarta, 1997.

al-Ghazali. Ihya Ulumuddin, Jilid III, Dar Ihya al-Kutub al- Arabiyah, t.tt.

Hazairin. Tujuh Serangkai Tentang Hukum, Tintamasa, Jakarta, 1974.

al-Juwaini. Al-Burhan fi Ushul al-Fiqh, Juz I, Dar al-Anshar, Kairo, t.t.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, Jilid I, Cet. IX; Jakarta: Balai Pustaka, 1992.

Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban: Sebuah Telaah Kritis tentang Masalah Keimanan, Kemanusiaan, dan Kemodernan, Wakaf Parama dina, Jakarta, 1992.

Ahmad Mansur Noor, Peranan Moral dalam Pembinaan Kesadaran Hukum, Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta, 1985.

Murtadha Mutahhari, Falsafah Akhlak Kritik atas Konsep Moralitas Barat (terj. Faruq bin Dhiya’), Pustaka Hidayah, Bandung, 2000.

Downloads

Published

2023-10-19