KEGIATAN MENIMBUN BARANG YANG MENYEBABKAN KERUGIAN PEREKONOMIAN MENURUT PERSPEKTIF ISLAM

Authors

  • Sri Wulandari Universitas Lambung Mangkurat
  • Candy Yuniarti Putri Universitas Lambung Mangkurat
  • Putri Nailah Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.55606/religion.v1i4.519

Keywords:

Penimbun Barang,, ikhtiar, Hukum Ekonomi Islam

Abstract

Menimbun barang dalam perspektif Islam memiliki implikasi ekonomi dan etika yang signifikan. Dalam Islam, menimbun barang yang tidak diperlukan atau menahan pasokan yang seharusnya tersedia untuk masyarakat umum dianggap sebagai tindakan yang tidak bijaksana dan melanggar prinsip keadilan sosial serta keseimbangan sosial. Dalam beberapa penelitian yang telah dilakukan, sudah ditemukan bahwa menimbun barang dapat menyebabkan pemborosan sumber daya, ketidakseimbangan pasokan dan permintaan, serta gangguan pada distribusi keadilan. Islam mendorong umatnya untuk berbagi kekayaan dengan adil dan menjamin ketersediaan barang yang mencukupi untuk semua orang. Selain itu, menimbun barang juga dapat menciptakan ketidakpastin ekonomi dan merugikan masyarakat yang rentan. Islam menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi dan sosial untuk mencapai kesejahteraan umat manusia secara keseluruhan. Dalam konteks perdagangan, praktik Ihtikar atau menimbun barang dalam jumlah besar untuk mempengaruhi harga pasar juga dilarang dalam Islam. Hal ini bertujuan untuk mencegah monopoli dan menjaga persaingan yang sehat dalam ekonomi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh penimbun barang terhadap stabilitas ekonomi. Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya penimbunan barang. Serta mengetahui penimbun barang yang menyebabkan kerugian perekonomian. Penimbunan barang jual dalam persfektif hukum ekonomi islam yang dilarang ialah berupa penimbunan bahan pokok makanan. Secara ekonomi penjualan bahan pokok makanan yang ditimbun oleh si penjual yaitu sembako, yang dapat mengakibatkan terjadinya inflasi, kenaikan harga pada pasaran yang mengakibatkan pembeli pun merasa kesulitan untuk mendapatkan barang tersebut tak lain merupakan kebutuhan pangan tiap harinya. Hal tersebut dapat mengakibatkan terjadinya kelaparan yang berawal dari tidak adanya kemampuan untuk membeli barang tersebut.  Maka dari itu berdagang pun haruslah bersifat adil.

References

Ariska, R., & Aziz, A. (2016). Penimbunan Barang perspektif hukum ekonomi Islam. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 3(2).

ARISKA, Rika; AZIZ, Abdul. Penimbunan Barang perspektif hukum ekonomi Islam. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 2016, 3.2.

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2006/17Tahun2006UU.htm

Muhbibah, K. (2012). Penimbunan bahan pokok perspektif masyarakat Bawean: Studi fiqh muamalah (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Putra, M. D., Amelia, F., & Putri, D. (2019). Dampak Ihtikar Terhadap Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam. Imara: Jurnal Riset Ekonomi Islam, 3(2), 183-191.

Zaki, K. (2022). Problematika Ikhtikar: Perspektif Ekonomi Islam Pada Praktik Penimbunan Barang. SEMB-J: Sharia Economic and Management Business Journal, 3(2), 1-4.

Downloads

Published

2023-10-21