Penerapan hukum islam di Nanggroe Aceh Darussalam

Authors

  • Muhammad Imanullah Universitas Lambung Mangkurat
  • Azmi Alhamdi Universitas Lambung Mangkurat
  • Ahmad Riyan Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.55606/religion.v1i6.770

Keywords:

Hukum Cambuk

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pendapat Anak muda atau Mahasiswa tentang penerapan Hukum Islam pada suatu dari terutama pada Aceh,Yang merupakan wilayah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,yang menjadi daerah istimewa karena menerapkan Hukum Ajaran Islam,Pada penelitian kali ini,kami juga akan menjabarkan tentang penerapan hukum,sejarah islam di Aceh dan juga tentang Syariat Islam di Aceh, yang menjadi landasan hukum wilayah Naggroe Aceh Darussalam.

References

Iqbal, Muhammad, and Attarikhul Kabir. "The Implementation of The Cunning Punishment in Aceh [Perkembangan Pelaksanaan Hukuman Cambuk di Aceh]." Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 9.1 (2020): 153-175

Surbakti, Natangsa. "Pidana cambuk dalam perspektif keadilan hukum dan hak asasi manusia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17.3 (2010): 456-474..

Cambuk, Hukuman. "Hukuman Cambuk Dan Relevansinya Terhadap Kesadaran Hukum Di Aceh." Jurnal Syarah 8.2 (2019).

Q1.

Downloads

Published

2023-11-23