PERAN HUKUM ISLAM PADA MUAMALAH PERBANKAN
DOI:
https://doi.org/10.55606/religion.v1i6.781Keywords:
Muamalah, Hukum syariah praktisAbstract
Pengertian muamalah menurut hukum Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur halhal yang berkaitan dengan tata kehidupan sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sedangkan yang termasuk dalam kegiatan muamalah antara lain jual beli, persewaan, piutang, dan lain sebagainya. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa muamalah mempunyai dua makna, yaitu makna umum dan makna khusus. Fiqh muamalah (khusus) adalah hukum syariah praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil rinci yang mengatur hubungan keperdataan seseorang dengan orang lain dalam hal ekonomi. Sedangkan Fiqh muamalah (umum) merupakan peraturan Allah yang wajib diikuti dan ditaati oleh manusia dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.
References
Abdullah al-muslih & shalah al-shawi, Fikih ekonomi keuangan islam, ter. Abu Umar Basyir , cet.pertama (Jakarta: Darul hag: 2004).
Abdullah Abdul Husain al-tariqi, Ekonomi Islam prinsip dasar dan tujuan, terjemah: Irfan showani, cet.pertama (Yogyakarta: magistra insania press: 2004).
Adiwarman Karim, Bank Islam analisis figih dan keuangan, cet. Pertama Jakarta: raja grafindo persada: 2004).
Anonim, Visi dan Misi Bank Muamalat, dikutip dari http://www.muamalatbank.
com/profil/vismis.asp accessed 21 Desember 2017.
Gemala Dewi, Aspek-aspek Perbankan & Perasuransian Syariah di Indonesia, , cet.1 (prenada media: 2004).


