MANFAAT AKAD JUAL BELI DAN PENGARUHNYA DALAM KEHIDUPAN SOSIAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55606/religion.v3i2.957Keywords:
Agama Islam, Akad Jual – Beli, Ekonomi Islam, Agama dan BisnisAbstract
Dalam ranah akad, kehadiran badan pengatur sangat penting karena kelangsungan operasi bisnis di masa depan bergantung pada kualitas dan ketelitian perjanjian yang dibuat untuk menegakkan hak dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat. Akad berfungsi sebagai kekuatan mengikat yang mendefinisikan interaksi saat ini dan masa depan antara para pihak. Penilitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jenis penilitian survey kuisioner. Metode kuantitatif akan digunakan untuk mengumpulkan data dari responden yang berasal dari masyarakat melalui penggunaan survei kuisioner. Selain itu, data juga bersumber dari sumber primer ini. Menerangkan bahwa hasil kuisioner dari survei akan berguna dalam menganalisis dampak akad jual beli terhadap kehidupan sosial. Hasil dari artikel ini mencakup pengertian akad jual-beli. Diakui bahwa akad adalah tindakan yang disengaja yang dilakukan oleh beberapa individu sesuai dengan niat masing-masing peserta yang terlibat dengan akad, menghasilkan hasil hukum baru bagi individu yang terlibat dalam tindakan tersebut . Hasil dari artikel ini mencakup, landasan hukum akad jual beli, analisis manfaat akad jual beli bagi individu dan masyarakat, termasuk aspek ekonomi, psikologis, dan sosial, pengaruh akad jual beli terhadap kehidupan sosial termasuk hubungan antar individu dan perubahan sosial. Sebagai kesimpulan, artikel ini menyoroti pentingnya memahami dan menerapkan ''akad jual beli'' dalam hukum Islam bagi individu dan masyarakat.
References
Abdul Aziz Dahlan. (2001). Ensiklopedi Hukum Islam (Vol. 1). Ichtiar Baru van Hoeva.
Alwani, A., & Pujiono, P. (2022). IMPLEMENTASI AKAD JUAL BELI PERSPEKTIF MADZHAB AL-SYAFI’I DAN KONTESTUALISASINYA PADA JUAL BELI DI PASAR TIRTAYASA SERANG. An Nawawi, 2(1), 35–42. https://doi.org/10.55252/annawawi.v2i1.19
Ash- Shieddieqy, T. M. H. (1984). Pengantar Fiqh Muamalah. Bulan Bintang.
Rachmawati, E. N., & bin Ab Ghani, A. M. (2015). AKAD JUAL BELI DALAM PERSPEKTIF FIKIH DAN PRAKTIKNYA DI PASAR MODAL INDONESIA.
Sa’diyah, H. (2016). JUAL BELI BUAH PISANG DENGAN CARA IJON DI DESA TRIMOHARJO MENURUT PANDANGAN MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I.

