Peran Hukum-Hukum Beladiri Tinju Di Dalam Syariat Islam

Authors

  • Muhammad Hafiz Ihsanul Haqqi, Muhammad Rizky Wahyuda, Wahyu Tri Anggoro Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.55606/religion.v1i2.97

Keywords:

syariat Islam, bela diri

Abstract

Beladiri tinju merupakan salah satu bentuk kegiatan olahraga yang populer di seluruh dunia, termasuk di dalam masyarakat muslim. Dalam syariat Islam, hukum beladiri tinju memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan mengembangkan keterampilan fisik dan mental individu, serta melindungi diri dan keluarga dari ancaman kekerasan. Dalam hukum Islam, tinju beladiri tidak dilarang selama dilakukan dengan cara yang halal dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Namun, praktik tinju yang tidak mengikuti aturan atau bertujuan untuk membunuh atau melukai orang lain dilarang dan dianggap sebagai tindakan kriminal yang harus dikenai sanksi hukum. Selain itu, hukum beladiri tinju juga memiliki peran dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Para praktisi tinju diharapkan untuk menghormati aturan dan berperilaku baik di dalam dan di luar ring tinju. Mereka juga diharapkan untuk menggunakan keterampilan bela diri mereka untuk melindungi diri dan keluarga mereka dari ancaman kekerasan, serta tidak menyerang orang lain tanpa alasan yang  jelas

References

Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, cetakan ketiga, 2012, hlm. 13

Devi Tirtawirya, Perkembangan Dan Peranan Taekwondo Dalam Pembinaan Manusia Indonesia, Jurnal Olahraga Prestasi, Volume 1, Nomor 2, 2005, hlm. 202.

https://muslim.or.id/25450-hukum-olahraga-tinju.html

Hakiki, K. M., Kesuma, A. S., Muttaqien, Z., & Badruzaman, B. (2019). Diskursus Perang Dalam Perspektif Islam. Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 14(2), 211-242.

Gunawan, Gugun Arief. 2007. Beladiri. Yogyakarta. PT. Pustaka Insan Madani.

https://artikel.hisham.id/tinju.html

https://almanhaj.or.id/527-hukum-tinju-adu-sapibanteng-dan-gulat-bebas.html

QS. Al-Baqarah/2 : 195

QS. An-Nisa/4 : 29

HR Ibnu Majah dalam al-Ahkam : 2340, Ahmad : 2862, An-Nawawi berkata dalam Al-Arba’in : 22 dan baginya ada beberapa jalur yang menguatkan satu dengan yang lainnya.

HR. Ibnu Majah 4175, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah

muslim.or.id

Sumber: https://muslim.or.id/25450-hukum-olahraga-tinju.html

Abu Habieb, Sa’di. Ensiklopedi Ijmak. terj. Ahmad Sahal Machfudz dan Mustofa Bisri. Jakarta: Pustaka Firdaus. 1997

Adullah Dahlan, Aminah. Hadits Arba’in An-Nawawi. Bandung: Al-Ma’arif. 1985

Departemen RI. Al-Qur’an dan Terjemah. Semarang: PT. Karya Toha Putra. 2002

Glasse, Cyril. Eksiklopedi Islam (Ringkas). terj. Ghufron A. Mas’adi. Jakarta: PT. Raja Grafindo. 2002

Nasional, Departemen Pendidikan. Kamus Besar Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 2005. edisi. 3

Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyah. Jakarta: Haji Mas Agung. 1992.

Downloads

Published

2023-04-27