EKONOMI ISLAM (SYARIAH)

Authors

  • Alif Fadillah Universitas Lambung Mangkurat
  • Diffa Muhammad Shadiq Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.55606/religion.v3i3.995

Keywords:

Ekonomi Islam, Ekonomi Indonesia, Masyarakat

Abstract

Syariah, atau hukum Islam, adalah dasar dari sistem ekonomi yang disebut ekonomi Islam. Riba, atau bunga, dilarang dalam ekonomi Islam, dan menekankan keseimbangan antara keuntungan dan tanggung jawab sosial. Semua orang dapat menggunakan ekonomi islam karena itu universal. Dalam ekonomi syariah, prinsip prinsip memuat banyak hal, termasuk menghentikan perbedaan status dalam masyarakat, membagi sumber daya secara adil, melarang riba, mencatat transaksi Penelitian ini menggunakan studi literatur dan analisis isi. Metode studi literatur terdiri dari serangkaian tindakan untuk mengumpulkan data pustaka, membaca dan mencatat, dan mengelolah bahan penelitian. Studi metode pustaka adalah bagian penting dari penelitian, terutama penelitian akademik, di mana tujuan utamanya adalah mengembangkan aspek teoritis dan manfaat praktis. Setiap peneliti melakukan studi kepustakaan untuk mencapai tiga tujuan utama: mencari dasar teori,Sistem ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai Islam dikenal sebagai ekonomi syariah. Cabang ilmu ekonomi ini menganut Al-Qur''an, Hadis, Sunnah, Ijma'', dan Qiyas sebagai dasar syariat Islam. Dengan demikian, sering disebut sebagai ekonomi syariah atau ekonomi Islam. Pada dasarnya, ada beberapa ahli yang tidak setuju tentang apa yang dimaksud dengan ekonomi syariah.Islam adalah solusi terbaik untuk masalah ekonomi saat ini. Itu juga dapat mencegah kejahatan ekonomi secara menyeluruh dan menguntungkan dunia secara keseluruhan. Perkembangan ekonomi islam telah menunjukkan bahwa ekonomi harus diatur dan dikelola oleh masyarakat dan pelaku utama agar menguntungkan semua orang.

References

Downloads

Published

2024-05-03